
JAKARTA
- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar kegiatan
Hoegeng Awards pada tahun ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi
Prasetyo mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memacu semangat
anggota Polri di lapangan untuk terus berbuat baik.
Penyelenggaraan
Hoegeng Awards pertama kali dicetuskan oleh Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Januari 2022.
"Adapun
background penyelenggaraan Hoegeng Awards ini bermula dengan adanya
tagar percuma lapor polisi dan satu hari satu oknum. Lalu Pasal 30 ayat 4
UUD 1945 yaitu Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengoyami, melayani
masyarakat serta menegakan hukum," kata Dedi dalam keterangan
tertulisnya, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut, Dedi menuturkan,
penyelenggaraan Hoegeng Awards juga dilatarbelakangi oleh humor dari
mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menyatakatan hanya
ada tiga polisi jujur di Indonesia, yakni patung polisi, polisi tidur
dan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso.
"Munculnya
humor dari Gus Dur ini seakan telah melegitimasi bahwa sangat sulit
mencari polisi jujur dan berintegritas di negara ini," katanya.
Dedi
menuturkan, Hoegeng Awards bukan merupakan konteks popularitas dan
banyak-banyakan usulan. Melainkan proses seleksi yang menitikberatkan
pada dampak positif untuk institusi Polri maupun masyarakat luas, dengan
berlandaskan pada nilai keteladanan Hoegeng Iman Santoso.
Pada
penyelenggaraan Hoegeng Awards 2022 ada tiga kategori yang diperebutkan.
Yaitu Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, dan Polisi Berintegritas.
Tahun
ini, ada lima kategori yang diperebutkan yaitu Polisi Berintegritas,
Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Pelindung Perempuan dan
Anak, dan Polisi Tapal Batas.
Adapun dewan pakar yang nanti
memutuskan penerima Hoegeng Awards yaitu Wakil Ketua MPR Arsul Sani,
Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Koordinator Nasional Jaringan
Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, Anggota Komnas HAM Putu
Elvina dan Mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa.
"Adapun
kriteria penjurian yaitu pertama anggota Polri aktif, lalu tidak
memiliki catatan negatif data internal Polri, ketiga memiliki impact
atau dampak terhadap masyarakat luas, keempat memiliki citra positif di
mata masyarakat sekitarnya, kelima berintegritas dan menjalankan
prinsip-prinsip Presisi," katanya.

Posting Komentar
Posting Komentar